Melihat Lagi Pernyataan Istana hingga Yasonna soal Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Didesak Mundur
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
![Melihat Lagi Pernyataan Istana hingga Yasonna soal Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Didesak Mundur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-menteri-hukum-d-g.jpg)
"Saya enggak tahu loh, ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga, ini kan prinsip hukum saja," kata Yasonna.
Sementara itu, Istana dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiarej.
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada 1 Desember 2023 lalu.
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Ari Dwipayana.
![Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamenkumham-eddy-hiariej-diperiksa-kpk_20231204_190508.jpg)
Surat tersebut, lanjut Ari, akan diteruskan ke Presiden Jokowi.
Saat itu, Jokowi masih berada di luar negeri.
"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata Ari kala itu.
Jokowi sudah tiba di tanah air pada Minggu, 3 Desember 2023.
Namun hingga saat ini Jokowi belum menyampaikan sikap terkait posisi Eddy sebagai Wamenkumham.
Eddy ajukan praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh KPK, Eddy mengajukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eddy Hiariej dkk mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.