Melihat Lagi Pernyataan Istana hingga Yasonna soal Wamenkumham Eddy Hiariej yang Kini Didesak Mundur
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Edward Omar Sharif Hiariej didesak untuk mundur dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) lantaran telah menyandang status tersangka.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.
Desakan agar Eddy, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej, meletakkan jabatan Wamenkuman, datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW)
"ICW mendesak agar Saudara Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.'
"Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Kurnia menilai, Eddy perlu mengundurkan diri agar bisa fokus dalam menghadapi kasus hukum yang membelitnya.
ICW juga mendesak agar Presiden Jokowi memberhentikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dari posisi Wamenkumham.
Sebab, Kurnia menilai tidak pantas jika seorang sebagai pejabat negara, berstatus tersangka kasus korupsi.
"Lagipun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.
Soal posisi Eddy sebagai Wamen, Menkumham serahkan ke Jokowi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberi tanggapan soal perlu atau tidaknya Eddy mengundurkan diri dari posisi Wamenkumham setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yasonna, hal itu ia serahkan kepada Presiden Jokowi.
"Itu kan terserah presiden saja," kata Yasonna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober lalu.
Saol proses hukum yang kini tengah menjerat Eddy, Yasonna menyatakan pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.