Periksa Wamenkumham, KPK Dalami Upaya Pengurusan AHU di Kemenkumham oleh PT CLM
Eddy Hiariej yang berstatus tersangka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023) kemarin.
Eddy Hiariej yang berstatus tersangka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik mendalami peran tersangka lainnya dimaksud lewat Eddy Hiariej.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Peran dimaksud adalah terkait upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Baca juga: Berstatus Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Ditahan, Lawan KPK Via Praperadilan
Di mana, kata Ali, dalam pengurusan tersebut disinyalir adanya sejumlah pemberian uang.
"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ungkap Ali.
Eddy Hiariej telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap, tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Hanya saja, KPK sudah menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status tersangka Eddy Hiariej.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej lantas menggugat KPK atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya.
Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Sama seperti Eddy Hiariej, mereka juga menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.