Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol

Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas hingga senilai Rp 630,8 juta.

Di antaranya, terdapat fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Pulau Dewata menggunakan helikopter alias flight heli tour.

Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.

"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.

Selain itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.

Baca juga: KPK Bakal Dakwa Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Uang Korupsi untuk Pelesiran

Berita Rekomendasi

"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.

Selain flight heli tour, Hasbi Hasan juga didakwa menerima fasilitas berupa kamar di apartemen mewah Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusa senilai Rp 120 juta.

Kamar aprtemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

"Terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah "SIO" senilai Rp 120.100.000," ujar jaksa.

Baca juga: KPK Bakal Dakwa Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Uang Korupsi untuk Pelesiran

Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni: dua kamar The Hermitage Hotel senilai Rp 240,5 juta dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.

Sewa kamar di kedua hotel itu sama-sama difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.

Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujarnya.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas