Soal Tudingan Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Denny Indrayana: Saya Lebih Yakin dengan Agus Rahardjo
Denny menuturkan, Jokowi berjanji untuk menguatkan KPK, ternyata melemahkan lembaga antirasuah itu
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Presiden Jokowi telah membantah pernyataan Agus Rahardjo tersebut. Ia membantah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu.
Namun, Denny punya pendapat berbeda terkait pernyataan Jokowi tersebut. "Presiden Jokowi berbohong? Atau Agus Rahardjo yang berbohong? Melihat rekam jejak, saya lebih yakin dengan Agus Rahardjo. Presiden Jokowi terlalu sering berdusta dan bermain kata-kata," kata Denny Indrayana dikutip, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Balasan Menohok Jokowi ke Agus Rahardjo soal Intervensi Kasus Setya Novanto, Untuk Kepentingan Apa?
Denny menuturkan, Jokowi berjanji untuk menguatkan KPK, ternyata melemahkan lembaga antirasuah itu. Janjinya cawe-cawe pilpres untuk kepentingan bangsa, ternyata memaksakan Gibran melalui Putusan Paman Usman untuk kepentingan dinasti keluarga.
"Jokowi menyatakan tidak ada pertemuan dengan Agus dalam catatan agenda acara. Cara ngeles itu saja sudah sangat meragukan, memalukan. Apalagi, Pratikno hanya mengatakan: lupa. Harusnya Beliau lebih jujur, melawan lupa," tutur Denny.
Denny menuturkan, sejak lama Presiden Jokowi memang wajib dimakzulkan, supaya tidak terlalu banyak drama Korea, yang merusak moralitas konstitusi bangsa Indonesia.
"Beranikah DPR memulai hak bertanya atau penyelidikan terhadap Jo-Kawe?" ucap Denny.
Baca juga: Respons Istana, Anies hingga Mahfud MD usai Agus Rahardjo Cerita soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Jokowi Membantah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang mengaku diminta presiden untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Jokowi membantah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu.
Jokowi pun membeberkan bukti-bukti bantahannya.
Pertama, ia mengaku meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya terkait kasus E-KTP.
"Coba dilihat di berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).
Kedua, lanjut Jokowi, bukti lainnya adalah terkait proses hukum terhadap Setya Novanto yang terus berjalan.
“Ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun (penjara)," ucap Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.