Soal Tudingan Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Denny Indrayana: Saya Lebih Yakin dengan Agus Rahardjo
Denny menuturkan, Jokowi berjanji untuk menguatkan KPK, ternyata melemahkan lembaga antirasuah itu
Editor: Muhammad Zulfikar
Kolase Tribunnews.com
Denny Indrayana dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Denny Indrayana menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengungkapkan pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pimpinan KPK, kata Agus, juga dipersulit untuk menemui Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk meminta draf revisi UU KPK.
"Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.