UMK Mimika 2024 Ditetapkan Naik Menjadi Rp4,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
UMK Mimika 2024 dipastikan naik 2 persen menjadi Rp 4.512.077, hal itu melalui sidang dengan serikat pekerja, Kadin, Pemkab
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Mimika, Papua Tengah, tahun 2024 telah ditetapkan dan naik 2 persen dari UMK 2023.
Jadi, UMK Mimika 2024 sebesar Rp4.512.077, sedangkan sebelumnya sebesar Rp4.423.605.
Kenaikan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan bahwa kenaikan 2 persen ini ditenatukan melalui sidang yang diikuti serikat pekerja, Pemkab, hingga kamar dagang Indonesia (Kadin).
"UMK naik dua persen yang sebelumnya Rp4.423.605 juta. Kalau kenaikannya saya lupa angkanya berapa," kata Paulus , Selasa (5/12/2023), dikutip dari TribunPapua.com.
Baca juga: DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu
Kenaikan itu melalui perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi dikabupaten maupun provinsi.
"Kita di Mimika jadi ukuran Jayapura dan Merauke karena angka inflasi di Mimika lebih bagus,”
"1 Januari 2024 ini sudah mulai berlaku dan kami bakal koordinasi dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk keluarkan SK,” katanya.
Formula Perhitungan UMP 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Baca juga: Daftar 14 UMK Kalimantan Selatan 2024, Tertinggi Kotabaru Rp3.420.661
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Artikel ini juga tayang di TribunPapua.com dengan judul: Kabar Gembira, Tahun 2024 UMK Mimika Naik Dua Persen
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunPapua.com/Marselinus)