Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Mimika 2024 Ditetapkan Naik Menjadi Rp4,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024

UMK Mimika 2024 dipastikan naik 2 persen menjadi Rp 4.512.077, hal itu melalui sidang dengan serikat pekerja, Kadin, Pemkab

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in UMK Mimika 2024 Ditetapkan Naik Menjadi Rp4,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
freepik
ilustrasi uang - UMK Mimika 2024 dipastikan naik 2 persen menjadi Rp 4.512.077, hal itu melalui sidang dengan serikat pekerja, Kadin, Pemkab 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Mimika, Papua Tengah, tahun 2024 telah ditetapkan dan naik 2 persen dari UMK 2023.

Jadi, UMK Mimika 2024 sebesar Rp4.512.077, sedangkan sebelumnya sebesar Rp4.423.605.

Kenaikan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan bahwa kenaikan 2 persen ini ditenatukan melalui sidang yang diikuti serikat pekerja, Pemkab, hingga kamar dagang Indonesia (Kadin).

"UMK naik dua persen yang sebelumnya Rp4.423.605 juta. Kalau kenaikannya saya lupa angkanya berapa," kata Paulus , Selasa (5/12/2023), dikutip dari TribunPapua.com.

Baca juga: DPRD Situbondo Menilai Pemkab Tak Memihak Buruh karena Hanya Usulkan UMK 2024 Naik Rp28 Ribu

Kenaikan itu melalui perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi dikabupaten maupun provinsi.

"Kita di Mimika jadi ukuran Jayapura dan Merauke karena angka inflasi di Mimika lebih bagus,”

"1 Januari 2024 ini sudah mulai berlaku dan kami bakal koordinasi dengan Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk keluarkan SK,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Formula Perhitungan UMP 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: Daftar 14 UMK Kalimantan Selatan 2024, Tertinggi Kotabaru Rp3.420.661

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas