UMK Mimika 2024 Ditetapkan Naik Menjadi Rp4,5 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2024
UMK Mimika 2024 dipastikan naik 2 persen menjadi Rp 4.512.077, hal itu melalui sidang dengan serikat pekerja, Kadin, Pemkab
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Febri Prasetyo
freepik
ilustrasi uang - UMK Mimika 2024 dipastikan naik 2 persen menjadi Rp 4.512.077, hal itu melalui sidang dengan serikat pekerja, Kadin, Pemkab
Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Artikel ini juga tayang di TribunPapua.com dengan judul: Kabar Gembira, Tahun 2024 UMK Mimika Naik Dua Persen
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunPapua.com/Marselinus)
Berita Rekomendasi