Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo

Terkait dugaan intervensi kasus e-KTP, Puan berbicara terkait peluang interpelasi. Di sisi lain, Jokowi tidak akan mempidanakan Agus Rahardjo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Babak Baru Kasus e-KTP: Puan Buka Peluang Interpelasi, Jokowi Enggan Pidanakan Agus Rahardjo
Kolase Tribunnews.com
Ketua DPR Puan Maharani, Keuta KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait dugaan intervensi kasus e-KTP, Puan berbicara terkait peluang interpelasi. Di sisi lain, Jokowi tidak akan mempidanakan Agus Rahardjo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, terkait adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setyo Novanto atau Setnov telah memasuki babak baru.

Teranyar, Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait adanya peluang interpelasi dalam peristiwa ini.

Namun, ia menegaskan upaya tersebut dikembalikan ke masing-masing anggota dewan karena hal itu merupakan hak.

Dia pun mengungkapkan pihaknya secara tegas tetap menjunjung supremasi hukum yang ada.

"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada. Jadi yang kami kedepankan adalah bagaiamana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar."

"Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu (interpelasi), itu merupakan hak anggota," ujarnya saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Istana Nilai Ada Motif di Balik Pernyataan Agus Rahardjo Soal Intervensi Jokowi dalam Kasus e-KTP

Kendati demikian, Puan tetap menegaskan pihaknya bakal mencermati apakah interpelasi diperlukan terkait adanya dugaan intervensi oleh Presiden Jokowi dalam pernyataan Agus Rahardjo soal kasus e-KTP.

BERITA TERKAIT

"Kami juga akan mencermati apakah hal itu diperlukan atau tidak. Yang penting bagaiamana supremasi hukum itu bisa berjalan secara baik dan benar," tuturnya.

Jokowi Tak Bakal Pidanakan Agus Rahardjo

Terpisah, Istana lewat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Jokowi tidak bakal memproses Agus Rahardjo buntut pernyataannya terkait intervensi dalam kasus korupsi e-KTP.

Ari menyebut Jokowi merasa sudah cukup untuk melakukan klarifikasi ke publik dengan menyatakan tidak adanya pertemuan antara dirinya dengan Agus.

"Sampai saat ini belum ada (rencana memproses hukum Agus Rahardjo)," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu siang.

Ari mengungkapkan Jokowi sebenarnya ingin mengedukasi masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan lewat pernyataan sepihak.

"Saya kira kita bisa memahami karena konteks saat ini kan konteks kontestasi politik dalam pemilu sehingga bisa dipertanyakan apa kepentingan di balik ini," tuturnya.

Pengakuan Agus: Jokowi Marah Minta Kasus e-KTP Dihentikan

Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya dalam program ROSI yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) lalu, Agus membeberkan pernyataan mengejutkan di mana Jokowi memintanya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Diketahui, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 lalu.

Awalnya, Agus mengungkapkan permintaan maaf terkait adanya sesuatu hal yang perlu dijelaskan.

Kemudian, dia pun mengungkapkan terkait adanya pertemuan dengan Jokowi di Istana.

Baca juga: Presiden Respons Pertanyaan Soal Kasus E-KTP yang Kembali Diramaikan

Pada saat pertemuan tersebut, Agus mengatakan dia diantar oleh Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, untuk bertemu Jokowi.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno."

"Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil," tuturnya dikutip, Jumat (1/12/2023).

Saat bertatap muka dengan Jokowi, Agus mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung marah dan berteriak kepadanya.

Namun, pada saat itu, dia belum tahu penyebab Jokowi sampai membentaknya dengan berkata 'Hentikan!'.

Kemudian, dia baru tahu kemarahan Jokowi ternyata terkait kasus pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov dan memintanya untuk dihentikan proses hukumnya.

"Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak 'hentikan'." Kan saya heran yang dihentikan apanya."

"Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," jelas Agus.

Hanya saja, Agus tidak menggubris permintaan Jokowi tersebut dengan alasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani seluruh pimpinan KPK saat itu, tiga minggu sebelum pertemuannya dengan Jokowi.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.

Baca juga: Istana Vs Eks Pimpinan KPK Soal Tudingan Intervensi Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan 

Terkait pertemuan itu, Agus mengaku telah menceritakannya kepada pimpinan KPK lainnya.

Bahkan, dia menegaskan pertemuannya dengan Jokowi bukanlah karangannya.

"Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas