Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi
Tribunnews/Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Cak Imin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) soal gubernur DKI ditunjuk Presiden berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia.  

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ gubernur dan wakil gubernur yang dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Pilkada. 

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian tertulis dalam pasal tersebut.

Selain itu, RUU DKJ turut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, ketentuan mengenai penunjukan hingga pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu diatur lewat aturan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan juga terjadi terkait jabatan wali kota dan bupati di mana berdasarkan Pasal 13 ayat RUU DKJ, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat hingga memberhentikan wali kota dan bupati.

Keputusan itu, pun tidak memerlukan pertimbangan dari DPRD.

Berita Rekomendasi

"Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," demikian bunyi Pasal 13 ayat (3).

Padahal menurut Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahunn 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur dengan pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas