Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Mundur karena Kasus Hukum, Eddy Hiariej Jadi Wamen Pertama
Mundurnya Eddy Hiarej dari posisi Wamenkumham disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mundurnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM menambah daftar menteri dan wakil menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum.
Diketahui, Eddy Hiarej ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Kemenkumham oleh KPK beberapa waktu lalu.
Mundurnya Eddy Hiarej dari posisi Wamenkumham disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy Hiarej sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).
Surat pengunduran diri Eddy Hiarej sebagai Wamenkumham diterima pada Senin, 4 Desember lalu dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi yang saat ini tengah kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.
Mundurnya Eddy Hairej bakal menambah daftar menteri dan wakil menteri di era Presiden Jokowi yang mundur gara-gara kasus hukum.
Dari periode pertama hingga periode kedua ini, berikut daftarnya:
1. Idrus Marham
Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018 atau di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, 2014-2019.
Politikus Partai Golkar itu menjadi menteri pertama di era Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum.
Ia mundur sebagai Menteri Sosial setelah terseret kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar Emi Saragaih.
Dalam perjalananya, Idrus Marham juga ditetapkan sebagi tersangka dan divonis hukuman 2 tahun penjara.
Ia telah bebas atau selesai menjalani masa tahanannya pada 11 September 2020.
Idrus Marham juga telah kembali bergabung ke Partai Golkar.
2. Imam Nahrawi
Imam Nahwari menyatakan mundur dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia menjadi tersangka terkait kasus dana hibah KONI dari Kemenpora tahun 2019.
Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi adalah senilai Rp26,5 miliar.
Imam Nahwari mundur dari posisi Menpora pada pada 19 September 2019 atau di penghujung akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi.
Ia kemudian divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
3. Edhy Prabowo
Edhy Prabowo mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 26 November 2020 atau di awal periode kedua pemerintahan Jokowi.
Politikus Partai Gerindra ini menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Ia terjaring OTT KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Edhy diproses hukum atas kasus suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar
Dalam perjalanannya, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Kini, Edhy Prabowo telah bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023 lalu.
4. Juliari Batubara
Juliari Batubara mundur dari jabatan Menteri Sosial pada bulan Desember 2020.
Saat itu, ia terkena Operasi Tangkap KPK terkait kasyus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 oleh KPK.
Juliari divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.\
4. Johnny G Plate
Johnny G Plate diberhentikan dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 19 Mei 2023.
Hal ini setelah Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate juga langsung ditahan.
Pada 8 November lalu, Johny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
5. Eddy Hiarej
Eddy Hiarej menjadi Wakil Menteri pertama di era Presiden Jokowi yang mengundurkan diri karena kasus hukum.
Kabar ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 9 Oktober 2023 lalu.
Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
Atas penetapan tersangka oleh KPK, Eddy Hiarej mengajukan praperadilan.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.