Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Mundur karena Kasus Hukum, Eddy Hiariej Jadi Wamen Pertama

Mundurnya Eddy Hiarej dari posisi Wamenkumham disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Menteri dan Wamen Jokowi yang Mundur karena Kasus Hukum, Eddy Hiariej Jadi Wamen Pertama
Kolase Tribunnews.com.
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): Eks Menpora, Imam Nahrawi; eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Kemensos, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate. Kini bertembah lagi dengan Wamenkumham Eddy Hiarej yang mundur dari posisi Wamenkumham. 

TRIBUNNEWS.COM - Mundurnya Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari posisi Wakil Menteri Hukum dan HAM menambah daftar menteri dan wakil menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum.

Diketahui, Eddy Hiarej ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Kemenkumham oleh KPK beberapa waktu lalu.

Mundurnya Eddy Hiarej dari posisi Wamenkumham disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy Hiarej sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, (6/12/2023).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Surat pengunduran diri Eddy Hiarej sebagai Wamenkumham diterima pada Senin, 4 Desember lalu dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi yang saat ini tengah kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Mundurnya Eddy Hairej bakal menambah daftar menteri dan wakil menteri di era Presiden Jokowi yang mundur gara-gara kasus hukum.

Dari periode pertama hingga periode kedua ini, berikut daftarnya:

1. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial pada 24 Agustus 2018 atau di periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, 2014-2019. 

Politikus Partai Golkar itu menjadi menteri pertama di era Jokowi yang mundur karena tersangkut persoalan hukum. 

Ia mundur sebagai Menteri Sosial setelah terseret kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka politikus Golkar Emi Saragaih.

Dalam perjalananya, Idrus Marham juga ditetapkan sebagi tersangka dan divonis hukuman 2 tahun penjara. 

Ia telah bebas atau selesai menjalani masa tahanannya pada 11 September 2020. 

Idrus Marham juga telah kembali bergabung ke Partai Golkar.

2. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Imam menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Imam Nahwari menyatakan mundur dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ia menjadi tersangka terkait kasus dana hibah KONI dari Kemenpora tahun 2019.

Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi adalah senilai Rp26,5 miliar.

Imam Nahwari mundur dari posisi Menpora pada pada 19 September 2019 atau di penghujung akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi

Ia kemudian divonis hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

3. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Edhy Prabowo mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan pada 26 November 2020 atau di awal periode kedua pemerintahan Jokowi

Politikus Partai Gerindra ini menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ia terjaring OTT KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Edhy diproses hukum atas kasus suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar

Dalam perjalanannya, MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. 

Kini, Edhy Prabowo telah bebas dari penjara pada 17 Agustus 2023 lalu.

4. Juliari Batubara

Juliari Batubara - Menteri Sosial
Juliari Batubara - Menteri Sosial (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Juliari Batubara mundur dari jabatan Menteri Sosial pada bulan Desember 2020.

Saat itu, ia terkena Operasi Tangkap KPK terkait kasyus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 oleh KPK.

Juliari divonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.\

4. Johnny G Plate

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat, Johnny G. Plate menanggapi Debat ke Empat Calon Presiden Pemilu 2019 di sebuah hotel, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2019)
Johnny G. Plate menanggapi Debat ke Empat Calon Presiden Pemilu 2019 di sebuah hotel, Jakarta Pusat, Minggu (30/3/2019) (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

Johnny G Plate diberhentikan dari jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 19 Mei 2023.

Hal ini setelah Johny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate juga langsung ditahan. 

Pada 8 November lalu, Johny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

5. Eddy Hiarej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham tersebut membahas optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Eddy Hiarej menjadi Wakil Menteri pertama di era Presiden Jokowi yang mengundurkan diri karena kasus hukum. 

Kabar ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 9 Oktober 2023 lalu. 

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. 

Atas penetapan tersangka oleh KPK, Eddy Hiarej mengajukan praperadilan. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas