Denny Indrayana Ajukan Sebagai Tergugat Terkait Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK di PTUN
Denny mengatakan, ada tiga agenda yang telah dan akan dilakukan pihaknya dalam rangka melakukan advokasi publik dan kontrol atas kinerja MK.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
"Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan Anwar Usman untuk Gibran Jokowi, bahkan sebelum Putusan 90 dibacakan, saya mempunyai kepentingan langsung agar gugatan Anwar Usman di PTUN tersebut kalah, alias tidak dikabulkan," ungkapnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Setop Dinasti Oligariki Jokowi Jadi Solusi Penyelamatan Pilpres 2024
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, belum melakukan pembahasan mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MK masih menunggu pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta hingga saat ini.
"(Pembahasan) kalau PTUN enggak. Kalau PTUN kan sudah selesai. Kita tinggal nunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," ucap Enny, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Enny menuturkan, jika nantinya sudah ada pemberitahuan dari PTUN, maka MK baru menindaklanjutinya.
"Tapi yang jelas nanti setelah ada resmi pemberitahuan dari PTUN, baru kemudian kita menindaklanjuti," kata Enny.
Lebih lanjut, soal gugatan yang diajukan Anwar Usman itu, menurut Enny merupakan hak pribadinya.
"Itu hak dari yang bersangkutan. Jadi kami tidak bisa mengintervensi hak," tuturnya.
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Adapun perkara yang didaftarkan Anwar Usman tersebut telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.