PDIP Bakal Cek Status Penggugat SK Perpanjangan Pengurus DPP: Siapa Di Balik Mereka, Itu Penting
Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya akan mengecek status penggugat Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kemenkumham
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya akan mengecek status penggugat Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDIP yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Komarudin Watubun mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah penggugat kader PDIP atau bukan.
"Pertama, kita harus cek dulu posisi kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Namun, Komarudin menyebut pihaknya menghormati bagi siapa pun yang mengajukan gugatan apabila ada pelanggaran.
"Kemudian yang kedua, ya sebagai negara hukum ya semua orang kan punya hak toh untuk melakukan mengajukan tuntutan hukum kalau ada pelanggaran," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, dirinya tak menanggapi serius gugatan tersebut.
Baca juga: Aria Bima Nilai Gugatan Terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Cenderung Politis
Sebab, PDIP memiliki mekanisme tersendiri sebagai alasan untuk melakukan perpanjangan kepengurusan.
"PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang. Jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja," ucap Komarudin.
Di samping itu, Komarudin juga mempertanyakan aktor di balik gugatan tersebut.
"Apalagi sekarang ini kan partai politik lagi kena demam berdarah ini hahaha. Jadi harus dicek itu siapa di balik mereka, itu yang penting," ucapnya.
Baca juga: PDIP Ingatkan Dampak Jika Gugatan SK Kepengurusan Dikabulkan: Gibran Jadi Cawapres Harus Dianulir
Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.
Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.