Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Kasus Pemerasan, Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli Jadi Kado Indah di Hari Antikorupsi

Desakan agar ditahan muncul saat Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, SYL.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diperiksa Kasus Pemerasan, Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli Jadi Kado Indah di Hari Antikorupsi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan penahanan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri terus bermunculan.

Apalagi hari ini, Rabu (6/12/203), Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan penahanan terhadap Firli akan menjadi kado dalam peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember 2023.

"Jika Firli ditahan maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Antikorupsi sedunia tanggal 9 Desember 2023 karena pelaku korupsi apapun jabatan pelakunya termasuk ketua KPK akan ditindak tegas sebagai bukti negara ini melawan korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu.

Menurutnya, penahanan terhadap Firli Bahuri sudah memenuhi alasan objektif maupun subjektif.

Alasan objektif yang dimaksud adalah ancaman hukuman terhadap Firli Bahuri lebih dari lima tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk alasan subjektif yakni agar Firli tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Sehingga Penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari-hari rabu ini tanggal 6 Desember 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, pencekalan ke luar negeri hingga sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK bisa menjadi alasan pendukung agar Firli segera ditahan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri sendiri sudah hadir di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Terlihat dirinya tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 9.15 WIB, tak mengeluarkan sepatah katapun.

Dia yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri

Dalam suasana tergesa-gesa itu, dia dikawal ketat oleh orang-orang berkemeja putih.

Baca juga: Kasus Firli Bahuri, Kubu SYL: Petinggi Parpol Diduga Terlibat dalam Sejumlah Proyek Kementan

Bahkan di antaranya ada yang sampai merentangkan tangan untuk membuat batas dengan awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas