Firli Bahuri Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Pengacara: Kami Kooperatif
Sedangkan sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri pada Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sedangkan sebelum ditetapkan tersangka, dia telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi.
Karena itu hingga kini total dia diperiksa tim penyidik mencapai empat kali.
"Klien kami mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 kemarin sampai hari ini kita ikuti sudah 4 kali ya," ujar Ian Iskandar, Penasihat Hukum Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dikawal Ketat Hingga Irit Bicara
Dengan kehadiran itu, dia mengklaim bahwa kliennya bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Namun Ian masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan Firli Bahuri.
"Tanya penyidik. Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja," katanya.
Firli Bahuri sudah tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini, Rabu (6/12/2023) sekira pukul 9.15 WIB.
Saat dicecar awak media, dia tak mengeluarkan sepatah katapun.
Dia yang mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang dan wajah sebagian ditutupi masker, berjalan terburu-buru memasuki gedung Bareskrim Polri
Dalam suasana tergesa-gesa itu, dia dikawal ketat oleh orang-orang berkemeja putih.
Bahkan diantaranya ada yang sampai merentangkan tangan untuk membuat batas dengan awak media.
Sebelumnya, Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Meski ditetapkan tersangka, hingga kini dia belum ditahan.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka, dia menyampaikan pernyataan di hadapan awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).