Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Nasdem DPRD DKI Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Sama Saja Cabut Hak Rakyat

Menurut Wibi, ketentuan tersebut sama saja menghapus hak rakyat memilih kepala daerahnya secara langsung lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Fraksi Nasdem DPRD DKI Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Sama Saja Cabut Hak Rakyat
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan ilustrasi pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur DKI Jakarta bakal ditunjuk presiden. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menolak usulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) usulan inisiatif DPR RI.

Menurut Wibi, ketentuan tersebut sama saja menghapus hak rakyat memilih kepala daerahnya secara langsung lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," kata Wibi Andrino kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Kata dia, pemilihan kepala daerah dalam Pilkada membuat masyarakat Jakarta terlibat dalam menentukan pemimpinnya di daerah. Lewat Pilkada, masyarakat mampu menilai bagaimana rekam jejak sosok tersebut.

Sehingga menghilangkan hak konstitusional masyarakat Jakarta lewat ketentuan RUU DKJ, sama saja menghapus demokrasi di kota bekas ibu kota ini.

Baca juga: Thomas Lembong: Apa Percaya terhadap Rezim yang Porak Porandakan Mahkamah Konstitusi dan KPK?

Wibi menyebut pasca pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas