Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan
Inilah jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS 2023 untuk pelamar formasi Penjaga Tahanan. Simak tata tertib dan aturan pakaian.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 akan diikuti oleh pelamar formasi Penjaga Tahanan.
Tes SKB kesamaptaan adalah tes fisik atau tes kesehatan yang diikuti calon pelamar meliputi lari, push up, sit up, pull up, dan shutle run.
Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 akan berlangsung pada Minggu, 10 Desember 2023.
Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-783 Pelaksanaan SKB (Kesamaptaan) CPNS Kemenkumham 2023 yang diunggah di casn.kemenkumham.go.id.
Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023 Diumumkan, Ini Daftar Peserta yang Lolos ke SKB
Sementara tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing pelamar formasi Penjaga Tahanan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.
Misal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 di DKI Jakarta akan digelar Lapangan Bola Korps Brimob Polri Kelapa Dua Depok.
Sementara SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 di Jawa Tengah, dilaksanakan di Lapangan Stadion Taruna, Akpol Semarang.
Lebih lengkapnya, jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 formasi Penjaga Tahanan dapat dicek melalui link ini.
Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Masih merujuk pada pengumuman tersebut, Kemenkumham juga menginformasikan tata tertib dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
Tata tertib pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 berisi tentang apa saja yang harus dibawa hingga aturan berpakaian.
Selengkapnya, inilah tata tertib dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:
1. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0.
2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan
apapun.
3. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Pria
- Kaus oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek.
- Celana pendek berwarna putih.
- Sepatu olahraga warna bebas.
b. Wanita
- Kaus putih lengan pendek.
- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos.
- Celana olahraga panjang (training) berwarna hitam.
- Sepatu olahraga warna bebas.
5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.
6. Pelamar WAJIB hadir 60 menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai.
7. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataantersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.
8. Bagi pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan.
Apabila pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada panitia.
9. Sebelum pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan pelamar dari proses seleksi apabila pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:
a. Pria minimal 165 cm.
b. Wanita minimal 160 cm.
10. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
11 Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
12. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
13. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua
Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.
14. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
15. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.