Kasus Firli Bahuri, Kubu SYL: Petinggi Parpol Diduga Terlibat dalam Sejumlah Proyek Kementan
Kubu SYL mengatakan ada dugaan bahwa petinggi dari beberapa partai politik terlibat dalam sejumlah proyek Kementan.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, ada dugaan bahwa petinggi dari beberapa partai politik terlibat dalam sejumlah proyek Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehubungan dengan hal itu, terjadilah pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku Ketua KPK nonaktif terhadap Pak SYL," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin, kepada awak media, Rabu, (6/12/2023).
Djamaludin enggan merinci partai politik mana saja yang terlibat. Akan tetapi, dia mengeklaim ada lebih dari dua partai politik yang diduga terlibat.
"Maaf aku enggak bisa menyebut nama partainya. Diduga lebih dari 2 partai politik," ujarnya.
Dia menolak menyebutkan nama partai itu karena khawatir hal itu bakal mengganggu pemilu tahun depan.
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," kata Djamaludin.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Pilih Bungkam sebelum Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Firli jadi tersangka
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan itu, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara selepas mengambil langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu malam, (22/11/2023).
Firli diduga melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," katanya.
Baca juga: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Pemerasan SYL di Bareskrim Hari Ini
Nasib Firli dalam kasus pelanggaran etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.