Kata Istana soal Draf RUU DKJ, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Ari Dwipayana mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Saat ini kata dia, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah resmi menjadi inisiatif DPR.
Dalam naskah rancangan UU tersebut, gubernur dan wakil gubernur nantinya akan ditunjuk oleh Presiden setelah memperhatikan pendapat DPRD.
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih melalui Pilkada.
Baca juga: Cak Imin Tolak RUU DKJ Jadikan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Saat ini kata dia, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR mengenai naskah RUU DKJ.
"Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ," katanya, Rabu, (6/12/2023).
Setelah itu kata Ari, Presiden akan menunjuk sejumlah Menteri untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Ari mengatakan pemerintah terbuka terhadap masukan banyak pihak terkait naskah RUU tersebut.
Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD
"Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," katanya.
Setelah penyusunan DIM, menurut Ari, Presiden akan menyurati DPR mengenai Menteri yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan naskah RUU tersebut beserta DIM yang dibawa pemerintah.
"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya dalam Pasal 10 bab IV naskah RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).
Sama seperti sebelumnya Gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk Presiden tersebut menjabat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.