Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur Jakarta bakal ditunjuk presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dirinya menyoroti Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

"Ada kepentingan politik disitu, presiden cawe-cawe ingin menentukan Gubernur DKJ. Saya tidak tahu motifnya apa? Bisa jadi Gubernur DKJ ingin orangya presiden, ingin orangnya pemerintah. bukan yang diusung partai atau dipilih warga Jakarta," kata Ujang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, untuk pemilihan pemimpin kepala daerah tingkat provinsi harusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan pemilihan secara langsung.

"Kelihatanya pemerinta pusat, atau Presiden ingin pembangunan Jakarta selaras dengan pemerintah pusat. Selama ini kan katakanlan Anies dianggap berlawanan dengan pemerintah pusat, banyak kebijakan yang berbeda di DKI dengan pemerintah pusat," kata Ujang.

Ujang menilai, RUU DKJ adalah strategi atau grand design agar pemerintah di DKJ selaras dengan kepentingan politik presiden.

"Saya melihat arahnya kesitu. Apalah tercipta dinasti? Mungkin saja dinasti atau oligarki akan bermain, siapapun gubernur ya orang presiden. bukan orang yang dipilih warga Jakarta," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, RUU rentan digunakan untuk dinasti dan oligarki politik.

Hal tersebut bakal merugikan warga Jakarta yang tidak berpartisipasi secara langsung untuk menentukan pemimpinnya. 

"Yang diuntungkan presiden, dia bisa kendalikan gubernurnya, bisa tentukan siapapun orangnya," ujarnya.

Ujang juga menyatakan bahwa ada kemungkinan Jokowi akan menunjuk Kaesang Pangarep sebagai gubernur DKJ.

"Mungkin-mungkin saja membuka jalan untuk Kaesang jadi gubernur. Suka-suka presiden, di politik tidak ada yang tidak mungkin," ujarnya.

Jalan Kaesang jadi gubernur terbuka, menunggu restu Jokowi

Dikutip dari Kompas.com, Ujang sempat mengungkap kemungkinan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan maju sebagai calon gubernur dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Dia menyatakan bahwa jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ingin putra sulungnya itu menjadi gubernur DKI, jalan Kaesang akan tetap terbuka.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam acara ‘Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad PSI’ di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam acara ‘Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad PSI’ di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas