Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan

Legislator PPP yang disapa Awiek itu menjelaskan target selesainya RUU tersebut sesuai amanat dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan
Tribunnews/Chaerul Umam
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disebut harus selesai pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pencoblosan Pemilu 2024. 

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Ditolak Fraksi PKS

Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.

Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.

Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Berita Rekomendasi

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas