Tata Tertib dan Ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai 8 Desember 2023
Simak tata tertib dan ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).
Baca juga: Cara Pilih Titik Lokasi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023, Dibuka 6-8 Desember 2023
Syarat Dokumen SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023
Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:
1. Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.
3. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.
4. Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang tambahan.
Baca juga: Ketentuan SKB Tambahan Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023 dan Tata Tertib
Materi SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023
1. CAT BKN
- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
- Literasi Bahasa Inggris;
- Penalaran dan Pemecahan Masalah;
- Dimensi Psikologi.
2. Wawancara
Diujikan untuk menggali kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir (analytical
thinking), dan penguasaan tentang jabatan yang akan dilamar.
3. Praktik Mengajar atau Microteaching
Diujikan untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)