Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Tertib dan Ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai 8 Desember 2023

Simak tata tertib dan ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tata Tertib dan Ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023, Dimulai 8 Desember 2023
https://casn.kemdikbud.go.id/
Tata tertib dan ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023. Dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 15 Desember 2023. 

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).

Baca juga: Cara Pilih Titik Lokasi SKB CPNS Mahkamah Agung 2023, Dibuka 6-8 Desember 2023

Syarat Dokumen SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023

Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:

1. Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.

3. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

4. Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang tambahan.

Baca juga: Ketentuan SKB Tambahan Bahasa Inggris CPNS Kemenkes 2023 dan Tata Tertib

Materi SKB Tambahan CPNS Kemdikbud 2023

1. CAT BKN

Berita Rekomendasi

- Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

- Literasi Bahasa Inggris;

- Penalaran dan Pemecahan Masalah;

- Dimensi Psikologi.

2. Wawancara

Diujikan untuk menggali kemampuan komunikasi, kemampuan berpikir (analytical
thinking), dan penguasaan tentang jabatan yang akan dilamar.

3. Praktik Mengajar atau Microteaching

Diujikan untuk menggali kompetensi teknis maupun terapan sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas