Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati

Disnaker Tanjab Barat meninta perusahaan untuk menaati peraturan UMK 2024 yang naik menajdi Rp 3.126.381, berlaku mulai Januari 2024.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati
freepik
Ilustrasi uang - Disnaker Tanjab Barat meninta perusahaan untuk menaati peraturan UMK 2024 yang naik menajdi Rp 3.126.381, berlaku mulai Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi 2024 dipastikan naik Rp 76.000 dari tahun ini, 2023.

Kenaikan itu menjadikan UMK Tanjab Barat 2024 menjadi Rp 3.126.381.

Hal itu juga dikatakan oleh Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin, Rabu (6/12/2023).

"Benar UMP tahun 2024 naik Rp 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284," kata Zainal, dikutip dari TribunJambi.com.

Kenaikan UMK Tanjab Barat 2024 ini berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023.

Baca juga: Ribuan Karyawan di Purwakarta Terkena PHK Sepanjang 2023, Dampak Kenaikan UMK?

Zainal juga menyakini kenaikan UMK 2024 ini dapat mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Diketahui, kenaikan UMK Tanjab Barat 2024 ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2023, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berita Rekomendasi

Sementara itu diingatkan juga bagi perusahaan untuk taat menerapkan aturan UMK Tanjab Barat 2024 ini.

Zainal mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati aturan.

"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Formula Perhitungan UMP 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas