Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati

Disnaker Tanjab Barat meninta perusahaan untuk menaati peraturan UMK 2024 yang naik menajdi Rp 3.126.381, berlaku mulai Januari 2024.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in UMK Tanjab Barat 2024 Jadi Rp 3,1 Juta, Disnaker: Ada Sanksi Jika Perusahaan Tidak Menaati
freepik
Ilustrasi uang - Disnaker Tanjab Barat meninta perusahaan untuk menaati peraturan UMK 2024 yang naik menajdi Rp 3.126.381, berlaku mulai Januari 2024. 

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Baca juga: Ribuan Karyawan di Purwakarta Terkena PHK Sepanjang 2023, Dampak Kenaikan UMK?

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Simbol α merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.

Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Berita Rekomendasi

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan

(Tribunnews.com/Pondra)(TribunJambi.com/Sopianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas