22 dari 39 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM Terhadap Pembela HAM Telah Ditindaklanjuti
22 dari 39 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM dalam kurun waktu 2020-2023 telah ditindaklanjuti pihaknya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan 22 dari 39 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM dalam kurun waktu 2020-2023 telah ditindaklanjuti pihaknya.
Aduan tersebut, kata Hari, sudah ditindaklanjuti dengan mekanisme pemantauan dan penyelidikan oleh subkomisi pemantauan, penyelidikan, dan pengawasan.
Selain itu, kata dia, juga diberikan surat perlindungan.
Hal tersebut disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).
"22 (aduan) telah direspons seperti pada kasus Air Bangis, pemerintah menghentikan proses kriminalisasi terhadap para pembela HAM, atau di kasus kriminalisasi Romo Pascal yang mengungkapkan kasus TPPO di Batam, kasus kriminalisasinya dihentikan," kata Hari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengungkapkan selama periode 2020-2023 pihaknya telah menerima 39 aduam dugaan pelanggaran HAM terhadap pembela HAM.
Aduan tersebut meliputi ancaman dan serangan yang berkaitan di antaranya dengan hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak hidup, dan hak berpendapat dan berekspresi.
Baca juga: Singgung Capres Terduga Pelanggaran HAM, Koalisi Masyarakat Sipil: Kami Edukasi Warga Agar Tak Pilih
Hal tersebut disampaikannya dalam pidato kuncinya pada acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).
"Jumlah aduan yang diterima Komnas HAM tidak merefleksikan realitas utuh dari situasi pembela HAM di Indonesia. Itu adalah puncak gunung es," kata Atnike dalam siaran langsung di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Kamis (7/12/2023).
Atnike mengatakan fenomea tersebut menjadi puncak gunung es karena tidak semua pembela HAM menyadari aktifitas yang dilakukakannya merupakan aktifitas seorang pembela HAM.
Selain itu, para pembela HAM juga banyak yang belum mengetahui bagaimana prosedur, mekanisme, maupun peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya telah mengetahui eksistensi maupun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pembela HAM.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Hashim yang Sebut Tudingan Pelanggaran HAM ke Prabowo Tak Terbukti
Hingga hari ini, kata dia, pembela HAM masih sering berada dalam situasi yang memprihatinkan.
Pembela HAM, kerap mendapatkan ancaman dan atau serangan atas kegiatan yang mereka lakukan di dalam memajukan dan menegakkan hak asasi manusia.