Draf RUU DKJ Tuai Polemik, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bagaimana Respons Jokowi?
Meski hampir semua fraksi menyetujui pembahasan RUU DKJ itu, banyak juga yang menolak isi draf RUU tersebut
Editor: Muhammad Zulfikar
"Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan," kata Masinton, Rabu (6/12/2023).
Dia menyebut klausul itu merupakan kemunduran berdemokrasi karena tak lagi memberikan masyarakat berpartisipasi menentukan kepala daerah. Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Ia heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.
"Warga Jakarta malah tidak diberikan hak demokrasinya dan kesempatannya berpartisipasi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ucap dia.
Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan mengomentari RUU DKJ itu. Capres nomor urut 1 itu beralasan dirinya belum melihat secara lengkap dokumen RUU tersebut. "Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023).
Di sisi lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ sama tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya. "Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta, termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya. Bahkan, kata Baidowi, awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD. Namun, ada yang mengingatkan mengenai Pasal 18a UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.
Di samping itu, ia juga menyinggung Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontestasi tersebut dipandang memakan biaya yang besar. "Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan, karena dengan status non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," ujar politikus PPP itu.
Baidowi menambahkan beberapa alasan pemilihan gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden, salah satu alasannya adalah banyaknya aset nasional di Jakarta. "Banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat itu masih ada di Jakarta sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat," ujar Baidowi.
Ia menjelaskan, pindahnya ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak dilakukan dengan instan. Ada proses yang bertahap untuk memindahkan pusat pemerintahan ke sana.
"DPR itu berkantor di Nusantara itu masih lama, gedung DPR itu masih di sini, kementerian masih di sini, terus mau diapakan? Mau dilepas begitu saja kan tidak mungkin. Jadi, masih ada keterkaitan antara IKN Nusantara dengan Daerah Khusus Jakarta. Itulah yang kemudian membuat kita win-win solution-nya seperti itu," ujar Baidowi.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, DPR: Materi Bisa Didiskusikan & Publik Dilibatkan
Di sisi lain Presiden Jokowi masih menunggu pemberitahuan resmi dari DPR mengenai pembahasan RUU DKJ. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan RUU DKJ adalah inisiatif DPR.
"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM [red: daftar inventarisasi masalah] pemerintah," kata Ari melalui pesan singkat, Rabu (6/12).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.