Ini Pertimbangan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini belum juga menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah diperiksa untuk yang kedua kalinya di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023), Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Sandi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan
Sandi menjelaskan dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.
Sandi memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya.
Firli Kembali 'Kucing-Kucingan'
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.15 WIB hingga keluar pada pukul 20.15 WIB.
Namun melalui keterangan tertulis, dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih sejak pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.