Itjen Kementerian Agama Terima 689 Pengaduan Masyarakat Terkait Korupsi Hingga Pungli
Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim mengungkapkan pihaknya berupaya menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama.
Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).
“Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama," kata Faisal pada Workshop Integritas di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Kemendag Tagih Klarifikasi PK Entertainment soal Aduan Konsumen Konser Coldplay
Menurut Faisal, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (Pungli), gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.
Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi.
Sementara 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu.
“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat," ucap Faisal.
Faisal mengakui masih ada beberapa dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti.
Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag.
Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.
“Masih ada 4% aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Dirinya berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang.