Kasus Korupsi Bansos: Kakak Hary Tanoe Mangkir Pemeriksaan KPK
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu 6 Desember 2023.
Rudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.
Baca juga: KPK Panggil Kakak Harry Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos
"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di sela diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Kamis (7/12/2023).
Ali belum dapat menyampaikan materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe.
Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos
Namun, Ali memastikan, seseorang diperiksa penyidik lantaran diduga mengetahui, mendengar atau mengetahui suatu peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi, lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik," kata Ali.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka, yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Dirut PT Transjakarta Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.
Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka. Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.