Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Pelindungan Darurat untuk Pembela HAM
Kehadiran mekanisme respons cepat tersebut diharapkan dapat memotong rantai koordinasi berjenjang dan menetapkan pembagian peran serta protokol
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Kekerasan tersebut, lanjut dia, menyasar pada tubuh, seksualitas, atau identitas yang melekat pada dirinya sebagai perempuan, terjadi secara langsung atau bahkan menggunakan media sosial atau media internet lainnya.
Meski menghadapi ancaman, intimidasi dan kekerasan, kata dia, tak jarang pembela HAM justru dituding sebagai pelaku tindak pidana dan dikriminalisasi.
LPSK yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, kata dia, mengalami keterbatasan untuk menjangkau pembela HAM yang “dilabeli” status hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa.
Karena status hukum tersangka dan atau terdakwa, kata dia, bukan menjadi subyek pelindungan LPSK sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Di tengah keterbatasan regulasi (hukum positif) yang secara khusus memberikan perlindungan bagi pembela HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK berkomitmen mengambil langkah strategis dan bersinergis dalam usaha pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM," kata Hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.