Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Pelindungan Darurat untuk Pembela HAM

Kehadiran mekanisme respons cepat tersebut diharapkan dapat memotong rantai koordinasi berjenjang dan menetapkan pembagian peran serta protokol

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Pelindungan Darurat untuk Pembela HAM
Istimewa
Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Respons Cepat Lembaga HAM Nasional untuk Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Pembela HAM pada Konferensi Nasional Pembela HAM pertama yang digelar di Bogor pada Kamis (7/12/2023). 

Kekerasan tersebut, lanjut dia, menyasar pada tubuh, seksualitas, atau identitas yang melekat pada dirinya sebagai perempuan, terjadi secara langsung atau bahkan menggunakan media sosial atau media internet lainnya.

Meski menghadapi ancaman, intimidasi dan kekerasan, kata dia, tak jarang pembela HAM justru dituding sebagai pelaku tindak pidana dan dikriminalisasi. 

LPSK yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, kata dia, mengalami keterbatasan untuk menjangkau pembela HAM yang “dilabeli” status hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa. 

Karena status hukum tersangka dan atau terdakwa, kata dia, bukan menjadi subyek pelindungan LPSK sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

"Di tengah keterbatasan regulasi (hukum positif) yang secara khusus memberikan perlindungan bagi pembela HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK berkomitmen mengambil langkah strategis dan bersinergis dalam usaha pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM," kata Hari.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas