Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 3 Miliar, Upah Kondisikan Kasus di Bareskrim Polri

KPK mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengkondisikan sebu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dapat Rp 3 Miliar, Upah Kondisikan Kasus di Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengkondisikan sebuah perkara di Bareskrim Polri.

Perkara itu menyangkut nama Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Dalam hal ini, Eddy Hiariej menjanjikan bahwa perkara tersebut dapat dihentikan alias SP3.

"Ada juga permasalahan hukum yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Atas janji itu, Helmut kemudian memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy Hiariej.

Uang itu diberikan melalui transfer rekening bank atas nama dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: Presiden Telah Teken Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej 

Berita Rekomendasi

"Menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Alex.

Menurut Alex, janji SP3 perkara dapat dilontarkan siapapun meski bukan merupakan pihak yang berwenang.

Katanya, selama memiliki relasi dengan pihak yang berwenang dan "deal-nya" cocok, maka penghentian perkara bisa terjadi.

Alex pun dengan tegas menyebut pihak yang mengkondisikan perkara sebagai "Mafia Hukum".

Baca juga: Mundur dari Kabinet dan Hari ini Perdana Diperiksa Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan?

"Pengurusan SP3 kenapa tidak bisa? Siapa saja bisa asal punya duit. Kalau dia punya link atau relasi baik dengan pihak berkepentingan kan bisa. Inilah istilah mafia hukum. Sepanjang ada harga dan cocok," katanya.

Selain untuk mengurus SP3 perkara di Bareskrim Polri, Eddy Hiariej juga menerima uang untuk upaya membuka blokir rekening perusahaan milik Helmut Hermawan dan penyelesaian sengketa perusahaan.

Untuk penyelesaian sengketa perusahaan Helmut, yakni PT Citra Lampia Mandiri, Eddy Hiariej memperoleh Rp 4 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas