NasDem Ajak Kelompok Prodemokrasi Gugat RUU DKJ
Paloh menilai rumusan pemilihan pemimpin daerah melalui presiden mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi 1998.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk gugat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebutkan bahwa RUU DKJ, khususnya dalam perumusan pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang tak lagi dipilih oleh rakyat, melainkan presiden merupakan sebuah langkah yang gegabah.
Baca juga: Berpotensi Cederai Hak Demokrasi Warga Jakarta, NasDem Tegas Tolak Draft RUU DKJ
Maka dari itu Paloh mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ.
Paloh menilai rumusan pemilihan pemimpin daerah melalui presiden mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi 1998.
Kemudian ia meminta nurani dan kepekaan para perumus kebijakan. Khususnya pihak eksekutif dan legislatif, untuk mengingat dengan penuh hikmat bahwa demokrasi telah menjadi pilihan bangsa.
Baca juga: Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Hak Demokrasi Warga Jakarta akan Dihilangkan
"Oleh karena itu, sudah seharusnya dan sepatutnya, rumusan terkait pelimpahan kekuasaan kepada seseorang yang akan memimpin DKJ dilaksanakan dalam sebuah pemilu sebagaimana telah berlangsung selama ini," kata Paloh dalam keterangannya Kamis (7/12/2023).
Ketua Umum Partai NasDem itu kemudian perintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada Presiden.
"Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasi demokrasi dalam kehidupan politik kita. Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena," tegasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Baca juga: Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.