Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir

Komnas HAM mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir kini telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) melakukan aksi dengan membawa poster di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Aksi solidaritas tersebut memperingati 19 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib dengan menuntut Komnas HAM segera menuntaskan kasus ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berikut bunyi pada pasal 9 UU tersebut:

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.




"(Terkait delik) Kesimpulan kami ini adalah crime against humanity. Jadi kejahatan terjadap kemanusiaan dan unsurnya adalah salah satunya serangan terhadap penduduk sipil. Sesuai dengan ketentuan yang ada di ICC (International Criminal Court)," kata Hari.

Menjawab pertanyaan lain dari massa aksi, Hari mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dari proses penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelumnya.

Evaluasi tersebut, kata Hari, di antaranya dilakukan agar bisa memenuhi kerangka penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung.

Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi secara aktif dengan Jaksa Agung untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi perhatian dan prioritas dari Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

"Kalau kemarin alasannya adalah penyelidik Komnas HAM tidak disumpah misalnya, ini sudah dua minggu yang lalu kami sudah ketemu dan sudah ada solusi," kata Hari.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menolak seluruh hasil penyeldikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," sambung dia.

Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kesempatan yang sama menjelaskan untuk menentukan kasus pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak masih menunggu hasil penyelidikan tim ad hoc.

Hasil penyelidikan tersebut, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Dan ringkasan eksekutif hasil penyeldikan akan kami sampaikan kepada keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang relevan untuk menrima informasi kami," kata dia.

Anis juga meyakinkan massa aksi pihaknya akan berupaya sungguh-sungguh agar proses tersebut bisa diselesaikan dengan akuntabel.

"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkap satu kebenaran," kata dia.

"Sehingga jangan kahawatir bahwa ada sedikitpun ketakutan pada diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas