Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir
Komnas HAM mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir kini telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Berikut bunyi pada pasal 9 UU tersebut:
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
"(Terkait delik) Kesimpulan kami ini adalah crime against humanity. Jadi kejahatan terjadap kemanusiaan dan unsurnya adalah salah satunya serangan terhadap penduduk sipil. Sesuai dengan ketentuan yang ada di ICC (International Criminal Court)," kata Hari.
Menjawab pertanyaan lain dari massa aksi, Hari mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dari proses penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelumnya.
Evaluasi tersebut, kata Hari, di antaranya dilakukan agar bisa memenuhi kerangka penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung.
Pihaknya, kata dia, telah berkomunikasi secara aktif dengan Jaksa Agung untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi perhatian dan prioritas dari Kejaksaan Agung.
"Kalau kemarin alasannya adalah penyelidik Komnas HAM tidak disumpah misalnya, ini sudah dua minggu yang lalu kami sudah ketemu dan sudah ada solusi," kata Hari.
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menolak seluruh hasil penyeldikan yang dilakukan oleh Komnas HAM," sambung dia.
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah dalam kesempatan yang sama menjelaskan untuk menentukan kasus pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak masih menunggu hasil penyelidikan tim ad hoc.
Hasil penyelidikan tersebut, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Dan ringkasan eksekutif hasil penyeldikan akan kami sampaikan kepada keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan pihak-pihak yang relevan untuk menrima informasi kami," kata dia.
Anis juga meyakinkan massa aksi pihaknya akan berupaya sungguh-sungguh agar proses tersebut bisa diselesaikan dengan akuntabel.
"Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang-halangi kami untuk mengungkap satu kebenaran," kata dia.
"Sehingga jangan kahawatir bahwa ada sedikitpun ketakutan pada diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.