Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id

Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id
ereg.pajak.go.id
Tampilan ereg.pajak.go.id/ceknpwp - Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023. 

Selain cara di atas, Anda bisa mencoba login ke pajak.go.id menggunakan NIK.

Apabila berhasil login menggunakan NIK, hal itu berarti Anda telah berhasil memadankan NIK dan NPWP.

Cara Memadankan NIK dan NPWP

1. Masuk ke laman pajak.go.id/id;




2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login;

3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama Profil;

4. Di menu Profil, akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan Anda perlu melakukan validasi NIK;

5. Terdapat pula 'Data Utama' dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit;

BERITA TERKAIT

6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi';

7. Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);

8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan;

9. Lalu, klik 'Oke' pada notifikasi tersebut;

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil';

11. Di menu 'Ubah Profil', Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga;

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Risiko Jika NIK dan NPWP Tak Dipadankan

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Kemenkeu.go.id)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas