2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id
Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
![2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/cek-nik-jadi-npwp.jpg)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.
Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.