Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id

Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in 2 Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id atau Login ke pajak.go.id
ereg.pajak.go.id
Tampilan ereg.pajak.go.id/ceknpwp - Berikut ini dua cara untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum. Wajib pajak diwajibkan memadankan NIK dan NPWP sebelum 31 Desember 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan akan ada risiko bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Risiko itu, ujar Dwi, adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perpajakan.

Misalnya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).




"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan," terangnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui pemadanan NIT dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya akan memanfaatkan satu nomor identitas melalui NIK.

Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi banyak mengingat nomor identitas.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Namira Yunia)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas