BNN Musnahkan 36 Kilogram Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan dari 8 Kasus
BNN memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba sebanyak 36 kilogram dari hasil pengungkapan delapan kasus yang dilakukan oleh 16 orang tersangka.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba sebanyak 36 kilogram dari hasil pengungkapan delapan kasus yang dilakukan oleh 16 orang tersangka.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa delapan kasus tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan Sumatera.
"Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," kata Marthinus di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (8/12/2023).
Adapun dalam pengungkapan kasus itu, salah satunya BNN mengungkap peredaran sabu jaringan Malaysia yang coba diselundupkan ke wilayah Sumatera Selatan.
Ihwal kronologi pengungkapan kasus itu, bermula saat Deputi Pemberantasan BNN RI mendapat informasi bahwa akan ada narkotika jenis sabu yang bakal dikirimkan dari Malaysia ke wilayah Sumatera Selatan pada 28 Oktober 2023.
Narkoba jenis sabu itu diketahui disimpan dalam sebuah boks yang akan dikirim menggunakan sebuah minibus.
Mengetahui hal itu, petugas BNN melakukan pembuntutan dan melihat dua unit motor yang dikendarai oleh pelaku lalu menyerahkan boks berisi sabu.
"Petugas pun melakukan pengejaran, pada pukul 02.00 WIB pelaku AR dan MD yang mengemudikan mobil Xenia diamankan," jelasnya.
Dari tangan AR dan MD, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kardus berisikan 10 bungkus plastik hitam bergambar ikan arwarna dengan jumlah berat kurang lebih 10.475,2 gram.
"Tersangka pun diamankan oleh petugas BNNP Sumatera Selatan. Atas perbuatannya pelaku dijerat hukuman pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Selain AR dan MD, BNN pun berhasil menangkap tersangka lainnya yakni MA, MR, AH, DW, MS, DS, AR, FM, PU, MI, JR, MZ dan MN, MR, SG.
Semua tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah Sumatera dan DKI Jakarta.
Adapun dari total 36 kilogram narkoba berbagai jenis yakni diantaranya, 34 kilogram sabu-sabu, 1,8 kilogram ganja kering, 3.000 liter cairan mengandung narkotika.