Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Putuskan Etik Firli Bahuri Naik Sidang, Digelar Mulai Kamis 14 November

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dewas KPK Putuskan Etik Firli Bahuri Naik Sidang, Digelar Mulai Kamis 14 November
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, Jumat (8/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.

Sidang akan digelar secara tertutup dan maraton, sejak Kamis, 14 November hingga sebelum jelang Hari Raya Natal.

Keputusan untuk menaikkan kasus etik Firli dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Ada tiga kasus yang akan diadili Dewas KPK, yaitu pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.

Berita Rekomendasi

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Baca juga: Dewas KPK: Firli Diduga Langgar Etik, Bertemu SYL hingga Harta Tak Sesuai dengan LHKPN

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas