Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita lebih 1 kilogram emas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk di Bangka Belitung
Total ada 65 keping emas logam mulia yang disita terkait perkara ini.
"Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dana mata uang asing.
Dalam bentuk rupiah, tim penyidik menyita Rp 76,4 miliar.
Sedangkan dalam mata uang asing, tim penyidik menyita USD 1,54 juta atau setara Rp 24.024.927.100 (Rp15.527/USD) dan SGD 411,4 ribu atau setara Rp 4.770.594.400 (Rp11.596/SGD).
Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 105.195.521.500.
"Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400," kata Ketut.
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/ atau hasil kejahatan," katanya.
Baca juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Syahrul Yasin Limpo Lewati Malam Tahun Baru di Tahanan
Penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah tempat di Bangka.
Tempat-tempat tersebut, yakni: kantor swasta, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan rilis resmi dari Kejagung RI, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi di antaranya di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Penggeledahan dilakukan Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan," kata Ketut.
Adapun seluruh aset yang disita kemudian dititipkaj kepada Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan."
Baca juga: Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik
Untuk informasi, status perkara korupsi pada PT Timah ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023). Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Sebagian artiel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka Belitung, Kejagung RI : Belum Ada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.