Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 3 Keanehan RUU DKJ, Duga Ada Unsur Politis
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bermasalah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Lebih lanjut, dijelaskan Feri, di dalam ilmu perundang-undangan, berdasarkan UU 12 Tahun 2011 jo. UU 15 Tahun 2019 jo. UU 13 Tahun 2022 pembentukan UU melalui persetujuan bersama.
Ia kemudian menyinggung lima tahapan pembentukan UU, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama dan pengundangan, di mana pada seluruh tahapan tersebut pemerintah terlibat.
"Kalau terjadi perbedaan satu saja di tahapan, itu UU bisa tidak jadi. Nah, kenapa pertanyaan besarnya, kok sudah jadi draft UU, pemerintah menyatakan tidak setuju. Dari perencanaan saja, kalau pemerintah menyatakan tidak setuju, enggak jadi ini UU," jelasnya.
Sehingga, Feri menduga adanya unsur politis dalam persoalan pembentukan RUU DKJ ini.
Ia menduga hal tersebut berkaitan dengan pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Jadi saya berpikir ada hal yang lain, yaitu hal politis. Hal politisnya yang luar biasa adalah jika kemudian dikaitkan dengan Pemilu 2024, kalau ternyata anak presiden gagal menjadi orang yang terpilih dalam Pilpres sebagai wakil presiden, ya dia bisa ditempatkan ditunjuk Presiden sebagai gubernur Jakarta," kata Feri.
"Bukankah Jakarta adalah patron untuk kemudian menjadi pimpinan di masa depan? Jadi 'mereka' (Gibran cs) bisa punya jembatan penyeberangan menuju Pemilu 2029 nantinya," sambungnya.
Kalau pun kemudian Gibran menang di Pilpres 2024, Feri menduga Presiden bisa kemudian menunjuk gubernur yang bukan oposisi dari pemerintahan anaknya.
"Dengan begitu orang tidak punya kesempatan untuk berkarya di patron untuk menjadi pemimpin Indonesia sebagai negara di masa depan, yaitu sebagai calon presiden di 2029. Jadi ini tentu tujuannya akan sangat politis untuk menjegal lawan-lawan politisanaknya untuk terpilih di 2024," ungkap Feri Amsari.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tidak setuju terhadap poin Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh presiden RI.
Menurut Tito, pemerintah sepakat untuk tidak menghilangkan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
"Pemerintah tidak setuju (jika gubernur dan wakil gubernur dipilih Presiden)," ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional (rakornas) investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tito menyampaikan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ.
Menurut dia, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.