Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 3 Keanehan RUU DKJ, Duga Ada Unsur Politis

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bermasalah.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 3 Keanehan RUU DKJ, Duga Ada Unsur Politis
KOMPAS.com/Fabian Januarius
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bermasalah.

Ia mencatat ada tiga permasalahan dalam RUU DKJ.

"Ada tiga hal setidak-tidaknya untuk menyederhanakan masalah ini. Satu, sikap inkonsisten dalam demokrasi. Kedua, membingungkan dalam sikap para pemerintah. Ketiga, sangat politis," kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/12/2023).

Feri menjelaskan soal inkonsistensi dalam demokrasi.

Menurut dia, Pasal 18 Ayat 4 UUD sudah menyatakan, bahwa gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demorkatis melalui pemilihan oleh rakyat.

Lanjut dia, hal-hal khusus itu berlangsung dengan latar belakang sejarah wilayah.

Baca juga: RUU DKJ Berdampak Pada Melambatnya Perkembangan Jakarta

BERITA REKOMENDASI

Misalnya, kekhususan untuk Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Jakarta.

Ia mengatakan, khusus untuk Jakarta sebagai Ibu Kota memang dikhususkan karena merupakan pusat pemerintahan.

"Nah, sekarang ketika pusat pemerintahan berpindah direncanakan begitu, harusnya Jakarta jauh lebih demokratis. Dan tidak diganggu dengan konsep-konsep yang malah mengganggu konsep-konsep konstitusional kita," ucap Feri Amsari.

Kedua, Feri menjelaskan, sikap pemerintah membingungkan dalam RUU DKJ.

Baca juga: Surya Paloh: RUU DKJ Cederai Semangat Demokrasi dan Otonomi Daerah

Menurutnya, jika pemerintah menyatakan tidak setuju dengan gagasan penunjukkan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden, seharusnya pembahasan RUU DKJ dibatalkan.

Ia menjelaskan, proses penyusunan UU membutuhkan persetujuan pemerintah dan DPR.

"Satu saja (tolak), tidak bisa jalan. Nah, kenapa ini malah berjalan, kan jadi aneh, apakah pemerintah sedang bermain politis, apa yang tampak di depan berbeda dengan di belakang?" kata Feri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas