PDIP Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Gagasan Mundur ke Belakang
Said menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menolak jika gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Hal ini sebagaimana termuat dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Said menilai, penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden adalah gagasan mundur ke belakang.
Baca juga: Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
"Gagasan seperti ini mundur ke belakang," kata Said kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Dia mengatakan, selama ini proses demokrasi di DKI Jakarta adalah barometer politik nasional, simbol demokrasi.
"Bahkan pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta menjadi barometer demokrasi nasional karena tumbuhnya partisipasi kritis warga Jakarta," ujar Said.
Baca juga: Surya Paloh: RUU DKJ Cederai Semangat Demokrasi dan Otonomi Daerah
Said menyebut, berkat proses demokrasi di DKI Jakarta, maka lahirlah pemimpin seperti Ali Sadikin, Joko Widodo (Jokowi) hingga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Praktik yang tumbuh baik ini hendaknya tidak ditarik lagi seperti zaman kegelapan, zaman otoritarian seperti masa orde baru," ucapnya.
Dia menjelaskan, kekhususan Jakarta tidak boleh menjadi gubernur dan wakil gubernur dipilih presiden selaku kepala pemerintahan karena tidak ada hubungannya.
Menurut Said, kekhususan Jakarta harus diterjemahkan sebagai bagian dari daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara.
"Sekaligus daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional," jelasnya.
Dia menegaskan, meskipun dalam RUU DKJ telah detail mengatur kewenangan kekhususan Jakarta, namun ada hal yang luput dimasukkan, seperti kewenangan tata kelola pemajuan sejarah bangsa di Jakarta.
Baca juga: Kubu AMIN Kompak Tolak Aturan RUU DKJ Tentang Pemilihan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Said berpendapat, selain bertolak belakang dengan prinsip prinsip demokrasi, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden mencabut hak politik warga Jakarta.
"Apalagi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di daerah khusus, Gubernur Jakarta akan memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya. Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi," ungkapnya.
Adapun RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan.
RUU ini mendapat penolakan dari berbagai pihak karena dalam Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD".