Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik

Tumpak mengatakan, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili Dewas KPK.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Kembali Firli Bahuri lolos penahanan usai 2 kali diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pulang ke rumah dengan pengawalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan.

Tak hanya soal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, Firli juga diduga melakukan dua kasus pelanggaran etik lainnya.

Apa saja dua kasus itu?

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik Firli Bahuri akan digelar secara tertutup dan maraton mulai Kamis, 14 November hingga sebelum jelang Hari Raya Natal.

Keputusan untuk menaikkan kasus etik Firli dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Tumpak mengatakan, ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan diadili Dewas KPK.

Berita Rekomendasi

Pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang Firli.

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas