Dikritik Mahfud MD Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Ketua KPK Singgung Produk Pengadilan
Menurut Nawawi, berdasarkan data dari produk pengadilan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan tim penindakan KPK sudah sesuai aturan hukum.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, merespons kritikan cawapres nomor 3, Mahfud MD yang menyebut penetapan tersangka di KPK tak cukup bukti.
Menurut Nawawi, berdasarkan data dari produk pengadilan, termasuk pengujian praperadilan, menunjukkan bahwa apa yang dilakukan tim penindakan KPK sudah sesuai aturan hukum.
Baca juga: Ironi Slogan KPK Berani Jujur Hebat dengan Perangai Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN
"Jika ada penetapan-penetapan tersangka yang tak cukup bukti, data dari produk-produk putusan pengadilan termasuk pengujian pada praperadilan, cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara tepat dan berdasar aturan hukumnya," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/12/2023).
Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini memastikan KPK tetap bekerja sesuai undang-undang yang diamanatkan, serta menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Dewas KPK Putuskan Kasus Firli Bahuri Naik ke Tahap Sidang Etik, Perdana Digelar 14 Desember 2023
Bukan hanya dalam giat penindakan, tetapi juga dalam giat pencegahan dan pendidikan.
"KPK akan tetap terus bekerja pada semua aspek ruang tugas yang diamanatkan undang-undang, pencegahan, pendidikan dan penindakan, serta kepatuhan pada norma-norma aturan hukum acara dan SOP yang ada dengan tetap mengedepankan pada prinsip-prinsip penghargaan terhadap hak asasi," kata Nawawi.
Mahfud MD sebelumnya meluruskan pernyataannya yang menyebut terkadang KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.
Mahfud menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah KPK terkadang kurang bukti saat menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, bukan saat OTT.
"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari siaran pers.
Mahfud mencontohkan bahwa sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu berpandangan, situasi tersebut dapat merugikan orang.
Baca juga: Tiga Perkara Firli Bahuri yang Akan Diadili Dewas KPK: Terkait SYL, LHKPN hingga Penyewaan Rumah
"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh," kata dia.
Menurut dia, hal ini harus diperbaiki agar tidak ada lagi orang yang tersandera dengan status tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan.
Sementara itu, Mahfud menilai OTT yang dilakukan KPK sudah baik karena lembaga antirasuah itu selalu berhasil membuktikan hasil OTT-nya di persidangan.
"Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya telanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat kemarin, 8 Desember 2023.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata Mahfud.
"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," imbuh dia.