Tata Tertib Tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
Simak tata tertib tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023. Lengkap dengan waktu pembagian sesi ujian.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Febri Prasetyo
7. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
8. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
9. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
a. Peserta yang terlambat hadir;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
Baca juga: Ketentuan Seleksi Wawancara Litpers dan Wawancara User PPPK BSSN 2023, Ini Kelengkapan yang Dibawa
Larangan Peserta SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji
Pembagian Sesi SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
Sesi 1
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.