Tata Tertib Tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
Simak tata tertib tes SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023. Lengkap dengan waktu pembagian sesi ujian.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023.
Sebagai informasi, Moderasi Beragama merupakan proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku ekstrem.
Ujian SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 akan berlangsung pada 12 Desember 2023.
Pelaksanaan SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin, mengimbau peserta untuk menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK Kemenag 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak tata tertib SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023 berikut ini.
Baca juga: Cara Melihat Kelulusan PPPK 2023, Simak Tahapan Selanjutnya Jika Lolos
Tata Tertib SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
Baca juga: Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Catat Tanggalnya
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;