Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-1 Jelang Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya

Kubu Firli Bahuri mulai melakukan perlawanan, besok Senin (11/12/2023) sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya digelar di PN Jaksel.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in H-1 Jelang Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Polda Metro Jaya
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Kubu Firli Bahuri mulai melakukan perlawanan, besok Senin (11/12/2023) sidang perdana praperadilan atas status tersangkanya digelar di PN Jaksel. 

Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan yang dilakukan oleh Firli

Ia menyebut, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu merupakan haknya sebagai tersangka.

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kolase foto Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (Kolase Tribunnews)

Reaksi Penyidik Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya tak gentar soal gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK, Firli Bahuri soal status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Ade sendiri tak mempersoalkan jika Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan status tersangka tersebut. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya. Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu," jelasnya.

Reaksi Presiden Jokowi

Senada dengan Irjen Karyoto, Jokowi menyatakan bahwa mengajukan gugatan peradilan merupakan hak Firli Bahuri.

Oleh sebab itu, proses hukum yang berjalan mesti dihormati.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati, itu hak," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu.

Namun, mantan Wali Kota Solo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menyeret Firli.

"Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tuturnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas