Setara Institute Minta Kepemimpinan Nasional Baru Tuntaskan Kasus Munir
Kepemimpinan nasional baru, kata Halili, harus mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM seperti RUU Masyarakat Adat,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute memberikan rekomendasi untuk kepemimpinan nasional baru terkait dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merekomendasikan agar Presiden Jokowi mengakselerasi adopsi instrumen HAM internasional melalui ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture dan pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Menurut Halili, kepemimpinan nasional baru harus mampu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di masa lalu.
"Mengambil tindakan segera untuk mencetak legacy di bidang HAM, di antaranya melalui penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum terrealisasi dan menimbulkan pelanggaran HAM, akselerasi penyelesaian yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk penuntasan kejahatan pembunuhan atas Munir Said Thalib," ujar Halili pada peluncuran Indeks HAM 2023 di Hotel Akmani, Jakarta, Minggu (10/12/2023).
Kepemimpinan nasional baru, kata Halili, harus menjadikan HAM sebagai basis penyusunan perencanaan pembangunan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Selain itu, Halili mengatakan kepemimpinan nasional baru harus memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dengan HAM.
"Hal ini sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis," tutur Halili.
Baca juga: KontraS: Tiga Capres Tak Serius Tuntaskan Permasalahan HAM
Halili mengatakan kepemimpinan nasional baru harus memastikan perencanaan pembangunan yang inklusif.
Dirinya meminta kepemimpinan nasional baru memastikan semua entitas warga negara memperoleh jaminan pemajuan kesejahteraan tanpa diskriminasi.
"Kepemimpinan nasional baru mengadopsi dan memastikan tata kelola yang inklusif dalam menangani intoleransi, radikalisme dan terorisme, guna mewujudkan inclusive society yang memiliki ketahanan atau resiliensi dari virus intoleransi dan radikalisme," tuturnya.
Kepemimpinan nasional baru, kata Halili, harus mengagendakan pembahasan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Sistem Pendidikan Nasional.
"Serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi dan kebijakan yang kontra-produktif pada pemajuan HAM seperti UU Cipta Kerja dan UU Perubahan Kedua UU ITE," pungkas Halili.
Seperti diketahui, Setara Institute merilis Indeks penerapan hak asasi manusia (HAM) tahun 2023 di Indonesia.
Pada Indeks HAM 2023 ini, Setara Institute memberikan skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,2. Lembaga ini menggunakan skala Likert dengan rentang 1 sampai 7.