Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api
Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000 (Rp2,6 miliar), 30 ribu dolar Singapura (setara Rp337 juta), dan 20 ribu dolar AS (setara Rp304 juta)," kata jaksa KPK.
Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah.
Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.
Jaksa menyebutkan suap senilai Rp1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM).
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19
Sementara itu, uang Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu AS diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Sugiarto.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.