Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api

Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, usai menjalani sidang putusan kasus korupsi jalur rel kereta api, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023). Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama 

Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000 (Rp2,6 miliar), 30 ribu dolar Singapura (setara Rp337 juta), dan 20 ribu dolar AS (setara Rp304 juta)," kata jaksa KPK.

Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Harno Trimadi menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah




Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.

Jaksa menyebutkan suap senilai Rp1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). 

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Sementara itu, uang Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu AS diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Sugiarto.

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas