Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas

IH berupaya berbohong kepada orangtuanya agar tetap bisa menikah dengan AY sampai kemudian pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar 3 hari kemudian

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Camat Sukaresmi Kabupaten Cianjur Latip Ridwan menunjukkan foto AY, pelaku pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Cianjur, Sabtu (9/12/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Orangtua IH (23) pelaku pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebenarnya pernah ditolak oleh orangtuanya ketika mengutarakan keinginannya menikah dengan AY (25).

Alasan orangtuanya, AY bukan orang Cianjur, masih asing bagi mereka. Selain itu, AY juga tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya kepada keluarga IH.

IH tidak kurang akal, dia kemudian berupaya berbohong kepada orangtuanya agar tetap bisa menikah dengan AY sampai kemudian kasus pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar 3 hari setelah akad nikah.

AY memang bukan orang Cianjur. Dia adalah warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan informasi yang didapat sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas," kata Kepala Desa Pakuon Abdullah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga karena tingkah pasangan tersebut sering diam.

Baca juga: Gadis Cianjur Menikah dengan Sesama Jenis Kenal Suaminya dari Media Sosial 2 Tahun Lalu

BERITA REKOMENDASI

"Berawal dari kecurigaan orang tua IH dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menunjukkanya," ucapnya.

Abdullah menyebutkan, adanya kecurigaan terhadap pasangan tersebut juga menjadi gaduh di masyarakat sekitar. Akhirnya AY dan IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk dimediasi.

"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," ucapnya.

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Camat: Dilaporkan ke Bupati dan Polisi, Ada Utang Puluhan Juta

Dia menambahkan, saat ini AY tinggal di salah satu rumah warga, sedangkan IH di kediaman orang tuanya.

"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.


Pernikahan sesama jenis itu dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023).

Prosesi akad nikah AY dan IH dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas